Klaim Asuransi Dampak Bencana Sumatera Diprediksi Capai Rp567 Miliar

- Klaim asuransi dampak bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat mencapai Rp567 miliar.
- Kerusakan properti klaim asuransi mencapai Rp492 miliar, sedangkan kerusakan kendaraan bermotor mencapai Rp74,5 miliar.
- OJK mendorong industri asuransi untuk melakukan stress test dan memastikan hak polis nasabah terpenuhi dengan proses klaim yang tepat, cepat, dan transparan.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Desember 2025, potensi klaim asuransi dampak dari bencana di Provinsi Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat mencapai Rp567 miliar. Nilai tersebut terdiri dari berbagai kerusakan benda dan bangunan yang terjadi di 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci, klaim asuransi kerusakan properti mencapai Rp492,53 miliar sedangkan kerusakan kendaraan bermotor Rp74,50 miliar. Selain itu terdapat pula eksposur asuransi barang milik negara Rp400 miliar sedangkan untuk asuransi jiwa masih terus dihitung.
“Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan dari lapangan. Secara prinsip bencana ini tentu menaikkan beban klaim industri asuransi,” kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Kamis (11/12).
OJK dorong perusahaan asuransi antisipasi dampak melonjaknya klaim.

Dengan kondisi tersebut, OJK juga mendorong industri asuransi untuk melakukan stress test untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional industri asuransi tetap terjaga. Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan hak polis setiap nasabah tetap terpenuhi dan melalui proses klaim yang tepat, cepat dan transparan.
Di sisi lain, dari sisi pengelolaan jaminan sosial dan asuransi sosial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, maupun Asabri, diimbau untuk terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap peserta yang terdampak.
OJK sendiri mencatat, kinerja industri asuransi komersial masih positif hingga Oktober 2025. Untuk asuransi umum dan reasuransi masih mencatatkan nilai pendapatan premi mencapai Rp123,92 triliun atau naik 2,33 persen (YoY). Sementara itu, premi asuransi jiwa nasional mencapai Rp148,86 triliun atau terkontraksi 1,11 persen (YoY). Sedangkan untuk total klaim asuransi komersial mencapai Rp178,99 triliun.
















