Jakarta, FORTUNE – Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Para peserta bisa mencairkan dana melalui online dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening” kata Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Cahyaning Indriasari saat sosialisasi agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (4/7).
Ia menjelaskan, JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan Pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja yang mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.