FINANCE

Mengenal Inklusi Keuangan dalam Ekonomi: Arti dan Manfaat

Inklusi mengandung akses dan ketersediaan produk keuangan.

Mengenal Inklusi Keuangan dalam Ekonomi: Arti dan ManfaatPemerintah hingga 5 September 2021 telah menyalurkan dana kredit usaha rakyat (KUR) melalui bank penyalur sebesar Rp177,71 triliun kepada 4.795.255 debitur, penyaluran tersebut setara 70,06 persen dari target Rp253,64 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/h
17 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Inklusi keuangan menjadi sebuah aspek yang layak hadir di tengah-tengah masyarakat suatu negara. Pasalnya, inklusi keuangan yang baik akan sanggup untuk mendukung kegiatan perekonomian yang positif.

Menurut Bank Dunia, inklusi keuangan mengacu pada akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau. Dengan akses ini, masyarakat maupun dunia usaha dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki definisinya sendiri. Menurut lembaga tersebut, inklusi keuangan adalah akses terhadap pelbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Menurut OJK, tren inklusi keuangan mulai mengemuka selepas krisis finansial 2008. Kala itu, gejolak ekonomi berdampak terutama terhadap kelompok terbawah piramida, yakni golongan masyarakat berpendapatan rendah dan jumlah pendapatannya tidak teratur. Kelompok warga ini umumnya tidak memiliki rekening bank (biasa disebut dengan unbanked).

Jika menengok sejumlah definisi di atas, sejumlah faktor penting dalam inklusi keuangan adalah akses, ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan, serta kualitas.

Tujuan inklusi keuangan

manajemen keuangan
ilustrasi manajemen keuangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Peningkatan inklusi keuangan diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat unbanked, menurut laman inklusikeuangan.id. Selain itu, masyarakat dengan kemampuan dan kapasitas lebih juga dapat memiliki produk dan layanan keuangan lain, seperti asuransi, dana pensiun, dan investasi. Itu semua demi mendukung kehidupan lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016, terdapat setidaknya empat tujuan inklusi keuangan. Pertama, peningkatan akses masyarakat terhadap suatu produk, lembaga atau layanan jasa keuangan. Kedua, penyediaan produk atau layanan jasa keuangan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).

Ketiga, peningkatan produk atau layanan jasa keuangan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan keperluan masyarakat luas. Terakhir, peningkatan kualitas produk serta layanan jasa keuangan.

Dikutip dari laman accurate, inklusi keuangan secara umum bertujuan untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Pasalnya, inklusi keuangan memungkinkan khalayak luas untuk menggapai produk atau layanan keuangan.

Manfaat inklusi keuangan

rekening adalah sistem pencatatan transaksi keuangan nasabah
ilustrasi pemilik rekening (pexels.xom/energepic.com)

Related Topics