- BPRS Gebu Prima Medan, Sumatera Utara sejak 17 April 2025,
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu, Jawa Timur sejak 24 Juli 2025,
- BPR Disky Surya Jaya Deli Serdang, Sumatera Utara sejak 19 Agustus 2025,
- BPRS Gayo Perseroda Aceh Tengah, Aceh sejak 9 September 2025.
Terus Bertambah, Ada 4 Bank Bangkrut hingga September 2025
- OJK telah mencabut izin usaha 4 bank BPR/BPRS karena kesulitan modal hingga likuiditas di sepanjang 2025
- Meski demikian, kinerja industri BPR masih tumbuh positif hingga Juni 2025, tetapi dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi
- OJK sebut masih akan ada lagi BPR yang tumbang di akhir tahun.
Jakarta,FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah bank yang gulung tikar alias bangkrut karena kesulitan modal dan likuiditas terus bertambah. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga menjelaskan, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada Desember 2024 karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Daddi melalui keterangan resmi di Jakarta, (10/9).
OJK sebut masih akan ada lagi bank yang tumbang hingga akhir 2025

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae sempat menyatakan bahwa penyebab tumbangnya BPR/BPRS ini beragam. Namun pihaknya terus mengupayakan deteksi sejak dini. Ia memperkirakan masih akan ada bank yang tumbang hingga akhir 2025.
“Proyeksi BPR/S yang akan mengalami pencabutan izin usaha pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus,” kata Dian.
Meski demikian, Dian mengklaim kinerja Industri BPR hingga Juni 2025 tercatat masih tumbuh positif yang ditopang dengan peningkatan baik pada sisi aset, kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara itu, fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold.
“Kinerja industri BPR masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi yang berdampak pada nasabah perorangan atau UMKM di daerah yang merupakan target BPR,” kata Dian.
Dengan demikian, hingga September 2025 tercatat sudah ada 4 bank yang dicabut izin usahanya dengan klasifikasi BPR dan BPRS. Bank yang bangkrut ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut daftar BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya sepanjang 2025: