OJK Bakal Merger Paksa Asuransi yang Tak Cukupi Ketentuan Modal

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memaksa industri asuransi untuk melakukan merger atau membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dalam mematuhi ketentuan modal minimum dalam penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016.
Hal tersebut disampaikan Deputi komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila saat menghadiri Konferensi Pers Hari Asuransi (18/10). Iwan menyatakan, saat ini masih ada industri asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp500 miliar.
“Ada satu kelompok pemilik itu ada beberapa asuransi. Mereka itu mungkin bisa bergabung jadi satu. Yang paling mungkin itu akuisisi atau merger. Tapi merger ini kan bukan sesuatu yang mudah. Opsi opsi ini pokoknya kita siapkan, bergantung dari pelaku,” kata Iwan di Jakarta, (18/10).