Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Blokir 17.026 Rekening Bank yang Terindakasi Judi Online

ilustrasi judi online (unsplash.com/Vinícius Vieira ft
ilustrasi judi online (unsplash.com/Vinícius Vieira ft
Intinya sih...
  • OJK memblokir 17.026 rekening bank terindikasi judi online
  • Pengembangan laporan dengan penutupan rekening sesuai Nomor Identitas Kependudukan dan Enhance Due Diligence (EDD)
  • Penguatan pengawasan terkait rekening dormant, kebijakan penipuan, dan risiko insiden siber di sektor keuangan

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 17.026 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dalam aksi ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). Adapun, jumlah rekening yang diblokir ini meningkat dari sebelumnya 14.117 rekening.

"Pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening," kata dia dalam konfrensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Lebih lanjut, OJK telah menggelar pertemuan intensif dengan para Direktur Kepatuhan perbankan nasional untuk menghimpun informasi terbaru mengenai penanganan, termasuk kendala yang dihadapi dalam memberantas praktik perjudian daring serta berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Pertemuan itu juga membahas sejumlah tantangan di lapangan, termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dorman yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, serta efektivitas sistem perbankan dalam menghadapi maraknya jual beli rekening.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant dan kebijakan dalam menangani kasus penipuan, sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan.

"Dengan risiko insiden siber yang semakin tinggi pada sektor keuangan, OJK juga akan memperkuat pengaturan terkait informasi teknologi perbankan serta senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan untuk merespon insiden dengan lebih cepat dan mencegah risiko yang lebih besar," pungkas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us