Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/Farzand01

Jakarta, FORTUNE - Perkembangan keuangan digital begitu pesat, tapi tantangan dan permasalahan yang muncul pun meningkat. Satu problemnya yang bikin pening khalayak luas adalah pinjaman online (pinjol), yakni pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di smartphone tanpa perlu bertatap muka.

Menurut Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), salah satu permasalahan yang muncul dari produk pinjol adalah banyaknya aplikasi pinjaman ilegal yang bertujuan menjebak nasabah dan merugikan masyarakat. “Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasional dengan platform yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek terlebih dahulu ke OJK,” ucapnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di