Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Imbau Hindari Pinjaman Online Ilegal

ShutterStock/Farzand01
Jakarta, FORTUNE - Perkembangan keuangan digital begitu pesat, tapi tantangan dan permasalahan yang muncul pun meningkat. Satu problemnya yang bikin pening khalayak luas adalah pinjaman online (pinjol), yakni pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di smartphone tanpa perlu bertatap muka.
Menurut Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), salah satu permasalahan yang muncul dari produk pinjol adalah banyaknya aplikasi pinjaman ilegal yang bertujuan menjebak nasabah dan merugikan masyarakat. “Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasional dengan platform yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek terlebih dahulu ke OJK,” ucapnya.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorBayu Satito
Follow Us