Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Naik Level Ke Tingkat Nasional
Ilustrasi Gadai (Freepik)
  • OJK menyetujui PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara memperluas usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional setelah memenuhi ketentuan perizinan sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024.
  • Perluasan ini diharapkan meningkatkan kapasitas bisnis, memperluas jangkauan layanan gadai legal, serta membuka akses pembiayaan lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
  • OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian April 2026 naik 56,80% menjadi Rp157,20 triliun dengan sumber pendanaan utama berasal dari pinjaman yang diterima dan surat berharga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui dua perusahaan gadai yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara naik level atau memperluas lingkup usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyampaikan perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

"Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," jelas Agus dalam keterangan resmi, Jumat (19/6).

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mengalami peningkatan sebesar 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp157,20 triliun. Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri Pergadaian.

Sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun meningkat 73,07 persen secara tahunan. Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp105,39 triliun atau mencakup 85,46 persen) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article