Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara securities crowdfunding selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini juga dibentuk untuk penyelenggara dalam melakukan pendaftaran kepada Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI).
"Dalam POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi Penyelenggara Layanan Urun
Dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara Layanan
Urun Dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK," kata Anto melalui keterangan resminya di Jakarta, (1/9).
Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).