Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melakukan berbagai langkah reformasi di bidang perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara akibat pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menghadapi pembiayaan pembangunan yang masih banyak di masa mendatang.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan, secara umum tren tax ratio Indonesia mengalami penurunan yang cukup besar sejak tahun 2011.
"Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak tahun 2011," katanya, dalam diskusi virtual "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/7).
Selama beberapa tahun terakhir, Yon menjelaskan, tax ratio yang didefinisikan sebagai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal.
Namun, dinilai masih cukup dinamis bila memperhitungkan penerimaan PNBP sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahan harga komoditas. Oleh karena itu, tambahnya, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Oleh kerena itu, perbaikan pajak yang dilakukan pemerintah ke depannya, menurut Yon, meliputi sisi kebijakan (policy) dan administrasi.
"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup menantang. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.