Price selling atau pagu harga adalah harga maksimum yang ditetapkan untuk suatu produk, baik barang atau layanan tertentu. Dengan demikian, penjual tidak bisa menjual lebih tinggi dari ketetapan harga tersebut.
Penetapan pagu harga dilakukan oleh pemerintah guna melindungi konsumen, sehingga produk tersebut dapat terjangkau untuk masyarakat. Hal ini perlu dilakukan, terutama pada saat inflasi tinggi atau monopoli.
Akan tetapi, hal ini juga dapat membuat kelangkaan suatu produk di pasaran. Misalnya, pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp15 ribu per liter.
Oleh karena pagu harga tersebut, bisa saja produsen menahan untuk menyediakan produk minyak goreng, sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasar.
Selain pagu harga, pemerintah juga menetapkan harga di bawah ekuilibrium, yaitu jumlah permintaan lebih tinggi dibanding jumlah yang ditawarkan. Hal ini memungkinkan harga cenderung untuk naik.
Disebabkan pemerintah menetapkan harga di bawah ekuilibrium, harga tidak bisa naik melebih pagu harga.