Pajak Digital Rp43,75 T, Pemerintah Tunjuk Lima Pemungut PPN Baru

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak digital dengan menambah daftar perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Oktober 2025, sudah 251 perusahaan yang masuk dalam daftar resmi pemungut.
Kementerian Keuangan kembali menetapkan lima entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Pada saat bersamaan, pemerintah juga mencabut penetapan satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari total perusahaan yang telah terdaftar, 207 PMSE tercatat telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp33,88 triliun. Angka itu berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp8,54 triliun sepanjang 2025.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan dari berbagai aktivitas ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Total tersebut mencakup PPN PMSE, pajak kripto, serta pajak dari layanan pinjaman online (P2P lending).
Secara terperinci, angka Rp43,75 triliun terdiri atas penerimaan PPN PMSE sebesar Rp33,88 triliun, pajak aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech P2P lending Rp4,19 triliun, serta penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
"Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
Pajak kripto dan fintech
Untuk pajak kripto, total penerimaan hingga Oktober 2025 mencapai Rp1,76 triliun, berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp675,6 miliar pada 2025. Berdasarkan jenisnya, penerimaan tersebut mencakup PPh 22 senilai Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.
Kontribusi pajak fintech juga semakin besar, dengan nilai akumulasi Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Jumlah tersebut meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,15 triliun pada 2025.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun," kata Rosmauli.
Adapun penerimaan dari aktivitas ekonomi digital lainnya juga tercermin dari Pajak SIPP, yang mencapai Rp3,92 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp1,07 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN senilai Rp3,65 triliun.

















