Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak digital dengan menambah daftar perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Oktober 2025, sudah 251 perusahaan yang masuk dalam daftar resmi pemungut.
Kementerian Keuangan kembali menetapkan lima entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Pada saat bersamaan, pemerintah juga mencabut penetapan satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari total perusahaan yang telah terdaftar, 207 PMSE tercatat telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp33,88 triliun. Angka itu berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp8,54 triliun sepanjang 2025.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan dari berbagai aktivitas ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Total tersebut mencakup PPN PMSE, pajak kripto, serta pajak dari layanan pinjaman online (P2P lending).
Secara terperinci, angka Rp43,75 triliun terdiri atas penerimaan PPN PMSE sebesar Rp33,88 triliun, pajak aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech P2P lending Rp4,19 triliun, serta penerimaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
"Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
