Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan merespons usulan terkait pendanaan yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak masuk dalam ketentuan akhir revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan OJK tetap menjalankan amanat baru sesuai revisi UU P2SK, dan memastikan pelaksanaannya akan dilakukan secara secara efektif, profesional, dan akuntabel.
"Terkait dengan sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya, betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur undang-undang P2SK saat ini," ujar Hernawan dalam konfrensi pers RDKB, Jumat (5/6).
Ia mengatakan, penambahan kewenangan dan tugas pengawasanmemang akan membawa konsekuensi terhadap kebutuhan infrastruktur, termasuk dukungan anggaran. Namun demikian, OJK menyakini pemenuhan kebutuhan akan menjadi perhatian bersama demi memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan berjalan optimal.
"Untuk mendukung kepentingan publik dan ekosistem di dalam industri keuangan tersebut. Jadi kami dari OJK akan melaksanakan amanah undang-undang secara profesional dan akuntabel," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi UU P2SK pada April lalu, Komisi XI DPR RI sempat membahas opsi penghapusan pungutan OJK terhadap pelaku industri jasa keuangan.
Sebagai alternatif, sumber pendanaan OJK diusulkan berasal dari surplus BI dan LPS, menggantikan mekanisme pungutan industri yang selama ini menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pada Kamis (4/6), DPR RI dalam Rapat Paripurna resmi menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK disahkan menjadi undang-undang. Skema pendanaan yang sebelumnya diusulkan tersebut pun tidak masuk dalam revisi undang-undang yang akhirnya disahkan.
Dalam revisi UU P2SK memuat 15 perubahan substansi. OJK mengemban amanat perluasan mandat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik lainnya.
