Jakarta, FORTUNE – Program pengampunan pajak atau dikenal dengan tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022 sebagaimana yang diatur dalam UU no.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional serta menambah potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Tapi apa itu tax amnesty? Fortune Indonesia akan mengulasnya sebagaimana yang dilansir melalui laman resmi Ditjen Pajak dan situs pajakku.