Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Panchenko Vladimir

Jakarta, FORTUNE – Program pengampunan pajak atau dikenal dengan tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022 sebagaimana yang diatur dalam UU no.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional serta menambah potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. 

Tapi apa itu tax amnesty? Fortune Indonesia akan mengulasnya sebagaimana yang dilansir melalui laman resmi Ditjen Pajak dan situs pajakku.

Pengertian Tax Amnesty

Menurut Ditjen Pajak, Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

UU no.11/2016 mengatur tentang Pengampunan Pajak. Perangkat aturan ini membahas wajib pajak hanya perlu mengungkap harta yang dimiliki dan membayar tebusan pajak, sebagai metode pengampunan atas harta wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan selama ini. Jadi, pengampunan pajak menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Tujuan Tax Amnesty

Editorial Team