Jakarta, FORTUNE - Pengembangan asuransi pertanian berbasis parametrik sebagai solusi perlindungan finansial bagi para petani, termasuk komoditas perkebunan strategis dari risiko gagal iklim dan gagal panen diproyeksikan mulai terealisasi pada kuartal I 2027.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menjelaskan implementasi tersebut sedikit mundur dari target akibat pergantian kepemimpinan Kementerian Keuangan. Namun, AAUI berkomitmen melanjutkan koordinasi dengan pihak tersebut, dan sejumlah pihak.
"Targetnya seharusnya di kuartal III dan IV ini jalan, tapi karena tertunda, akhirnya mungkin kita canangkan tetap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, UNDP, di kuartal pertama 2027 bisa jalan," ujar Budi dalam acara Literasi Asuransi Untuk Negeri yang diadakan di Jakarta, Selasa (20/10).
Budi menjelaskan, bahwa asuransi parametrik spesifik menyasar petani untuk menjaga keberlanjutan usaha dari bencana alam maupun risiko El Nino yang mengakibatkan gagal panen.
"Kami juga sudah berdiskusi dengan kementerian perdagangan terhadap beberapa komoditas ekspor yang berhubungan dengan petani langsung, di mana asuransi nanti hadir," kata Budi.
Terkait cakupan perlindungannya, ia mengatakan, skema tersebut berpotensi menjangkau berbagai komoditas, termasuk kelapa sawit. "Rencananya hampir semua," ujar dia.
Namun, tidak semua risiko, dapat ditanggung asuransi parametrik, terutama kebakaran hutan dan lahan.
"Saya belum bisa menjamin apa dicover atau tidak, tapi tentunya ini kan sesuatu yang gradual [bertahap], sudah kejadian-kejadian. Bukan yang unforeseen atau accidental lagi. Sifat dari asuransi kan tadi, harus unforeseen dan accidental. Kalau yanggradual kan susah," jelas Budi.
Selain karakteristik risiko, penerapan asuransi parametrik juga bergantung pada kesiapan perusahaan asuransi dan dukungan reasuransi. Budi menegaskan, tidak semua perusahaan asuransi umum dapat menjalankan skema ini karena terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
Salah satu tantangan terbesar menurutnya adalah penyediaan data cuaca. Pasalnya, sejumlah perusahaan reasuransi luar negeri yang mendukung skema tersebut mensyaratkan penggunaan data dari perangkat pemantauan cuaca mereka sendiri, bukan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
