Praktik Ilegal Mencoreng Citra Pinjol

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar maupun berizin. Masyarakat juga selayaknya rajin mengecek status lembaga pinjol ke laman resmi OJK secara mandiri.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," begitu keterangan OJK di laman resminya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan pinjol ilegal tetap marak saat ini. Modusnya masih sama, menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak etis dan meresahkan. Hal ini jelas meninggalkan noda bagi citra pinjol yang memang menjalankan usahanya dengan baik.
"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," kata Adrian dalam siaran pers yang dikutip Selasa (5/10).
Menurutnya, AFPI terus berkolaborasi bersama OJK, Kepolisian, dan sejumlah Kementerian/Lembaga lain dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Pentingnya inklusi keuangan
Sejalan dengan pendapat Adrian, pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran, Ilya Avianti, menuturkan bahwa inklusi keuangan di Indonesia masih perlu ditambah, mengingat perusahaan atau lembaga pinjol semakin menjamur. “Teknologi finansial diharapkan bisa menaikkan taraf hidup karena kita bertransaksi secara modern, lebih mudah dan efisien,” katanya dikutip Antara (2/10).
Menurutnya, inklusi keuangan sangat penting karena berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi indeks inklusi keuangannya, maka semakin tinggi pula kesejahteraan masyarakat di satu negara.
Berdasarkan data OJK pada 2019, indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia 76,19 persen, naik dari 67,8 persen pada 2016. Meskipun meningkat, kata Ilya, jumlah ini masih tertinggal dari inlusi keuangan di beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, yang mencapai 82 persen.
Teknologi finansial seperti pinjol masih akan berkembang seiring kemajuan teknologi dan inovasi digital. Apalagi, kebutuhan masyarakat harus tetap terpenuhi di masa pandemi membatasi ini. Ia pun berharap regulasi teknologi finansial tetap ramah agar memungkinkan pertumbuhan di sektor ini.