Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar maupun berizin. Masyarakat juga selayaknya rajin mengecek status lembaga pinjol ke laman resmi OJK secara mandiri.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," begitu keterangan OJK di laman resminya.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan pinjol ilegal tetap marak saat ini. Modusnya masih sama, menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak etis dan meresahkan. Hal ini jelas meninggalkan noda bagi citra pinjol yang memang menjalankan usahanya dengan baik.
"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," kata Adrian dalam siaran pers yang dikutip Selasa (5/10).
Menurutnya, AFPI terus berkolaborasi bersama OJK, Kepolisian, dan sejumlah Kementerian/Lembaga lain dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.