Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Risiko Kredit Membayangi, Klaim Asuransi Kredit Hampir Setara Pendapatan Premi
ilustrasi kredit kendaraan (freepik.com/freepik)
  • OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai 99,48% pada April 2026, hampir menyamai pendapatan premi Rp6,69 triliun dan menunjukkan tekanan tinggi di industri.
  • Ogi Prastomiyono menegaskan pentingnya penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko untuk menjaga stabilitas sektor asuransi kredit.
  • OJK terus mengevaluasi implementasi regulasi seperti skema risk sharing POJK 20/2023 dan pemenuhan ekuitas minimum POJK 11/2025 guna memperkuat ketahanan industri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kredit hampir menyamai pendapatan premi pada April 2026. Kondisi ini menjadi catatan, karena menunjukkan tingginya tekanan klaim di industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan data pada April 2026, rasio klaim mencapai 99,48 persen dengan pendapatan premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp6,69 triliun, serta nilai klaim sebesar Rp6,66 triliun.

"Industri perlu terus mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim, sehingga penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting," ujarnya dalam jawaban tertulis RDK, dikutip Kamis (25/6).

Demi menjaga stabilitas sektor asuransi ini, OJK akan mengevaluasi implementasi regulasi asuransi kredit dan penjaminan kredit terhadap penerapan manajemen risiko, kualitas portofolio, mekanisme pembagian risiko, serta kapasitas industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil.

Salah satunya, implementasi skema pembagian risiko (risk sharing/co-sharing) sebagaimana diatur dalam POJK 20/2023. Menurut Ogi, implementasi aturan tersebut masih berlangsung seiring penyesuaian model bisnis, kebijakan internal, serta perjanjian kerja sama dengan kreditur. Dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan.

"Ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan untuk memperkuat disiplin underwriting, meningkatkan kualitas portofolio, serta memastikan adanya alignment of interest antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Ogi.

OJK juga terus memantau pemenuhan ketentuan ekuitas minimum perusahaan penjaminan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2025. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memenuhi ekuitas minimum secara bertahap, sedikitnya 75 persen pada akhir 2026 dan 100 persen pada akhir 2028

Pengawasan OJK lakukan melalui evaluasi Rencana Bisnis Perusahaan serta laporan keuangan yang disampaikan secara berkala, serta koordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article