Acara program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) dari LPS yang digelar di UNS (IDN Times/Larasati Rey)
Anggito menambahkan, sesuai dengan mandat yang dijalankan, hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan yang telah dijamin LPS telah mencapai 662 juta rekening bank umum atau sebesar 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau sekitar 99,97 persen.
Seperti diketahui, syarat rekening dijamin oleh LPS ialah rekening tersebut harus memenuhi kriteria "3T": Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Selain itu, nilai total simpanan di satu bank per nasabah tidak boleh melebihi batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per bank.
Per September 2025, LPS juga telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum. Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP. 
Proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. “LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” kata Anggito.
Selain itu, sesuai dengan mandat baru, LPS juga tengah mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028.