Jakarta, FORTUNE - PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) atau Semen Merah Putih mengantongi pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi tersebut terdiri dari empat perjanjian fasilitas pinjaman.
Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai transaksi fasilitas pinjaman itu lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perseroan. Oleh karena itu, itu tergolong sebagai transaksi material sesuai POJK 17/2020—serta termasuk yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b.
“Karenanya, Perseroan tak wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS lebih dulu,” tulis manajemen dalam dokumen tersebut.
Berikut adalah perincian fasilitas kredit yang diterima perusahaan :