FINANCE

Bank Mandiri Realisasikan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Rp800 miliar

BSU batch 3 Bank Mandiri sebanyak 324 ribu rekening.

Bank Mandiri Realisasikan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Rp800 miliarsource_name
07 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Madiri) sebagai mitra pemerintah berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja/buruh.  

Hasilnya, Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada total 800 ribu pekerja/buruh dengan nilai Rp800 miliar yang dilakukan dalam dua batch penyaluran, yakni pada 11 Agustus 2021 dan 21 Agustus 2021. Di mana untuk nilai bantuan subsidi gaji/upah yang disalurkan yakni sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh untuk periode dua bulan yaitu Agustus dan September. 

Program BSU sendiri diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan melibatkan beberapa institusi lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai penyedia data penerima bantuan dan Bank Mandiri serta anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya sebagai bank penyalur. 

BSU batch 3 sebanyak 324 ribu rekening

Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyampaikan, saat ini pihaknya juga sedang memproses penyaluran BSU batch 3 bagi Penerima yang dilakukan pembukaan rekening baru sebanyak 324.545. 

"Atas rekening tabungan baru yang telah terbentuk, selanjutnya oleh Kemenaker akan diverifikasi. Setelah itu Bank Mandiri akan menyalurkan dana BSU kepada penerima BSU yang lolos verifikasi Kemenaker,” kata Rohan melalui keterangan tertulisnya, (5/9). 

Rohan melanjutkan, komitmen kuat perseroan pada program BSU dilatarbelakangi keinginan Bank Mandiri untuk menyuseskan agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna menjaga momentum laju pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi pandemi Covid-19 

BSU Kota Semarang capai Rp72 miliar

Tahun ini, subsidi gaji akan diberikan bagi pekerja dengan upah Rp3,5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan

Related Topics