BI Naikkan Batas Saldo Uang Elektronik Gopay hingga OVO ke Rp20 juta
Peningkatan limit simpanan dan transaksi mulai 1 Juli 2022.
Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar atau registered mencapai Rp20 juta.
Sebelumnya, nilai simpanan uang elektronik seperti Gopay, Ovo, Dana, shopee pay hingga kartu uang elektronik (e-money) hanya mencapai Rp10 juta.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan tersebut sebagai respons atas transaksi keuangan digital yang menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.
"Bank Indonesia terus mendorong inovasi sistem pembayaran," kata Perry dalam konfrensi video di Jakarta, Selasa (19/4).
Peningkatan limit simpanan dan transaksi mulai 1 Juli 2022
Tak hanya itu, BI juga menaikan batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.
"Kedua kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022," kata Perry.
Perry juga mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah bank sentral mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi.
Transaksi uang elektronik masih tumbuh 42,06%
BI pun mencatat, nilai transaksi uang elektronik pada kuartal I 2022 tumbuh 42,06 persen (yoy). Sedangkan untuk keseluruhan tahun 2022, BI memprediksi pertumbuhan transksi UE bisa meningkat 18,03 persen (yoy) hingga mencapai Rp360 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi digital banking pada kuartal I 2022 juga meningkat 34,90 persen (yoy). Untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 26,72 persen (yoy) hingga mencapai Rp51.729 triliun.