FINANCE

BPR Persada Guna Bangkrut, Bagaimana Nasib Nasabah?

LPS proses pembayaran simpanan nasabah.

BPR Persada Guna Bangkrut, Bagaimana Nasib Nasabah?Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS
06 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec.Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur. 

Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya pada 28 November 2023, OJK menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi karena dalam kondisi tidak sehat. 

Plt. Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri menyatakan, OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelas Ismirani melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/12).

LPS proses pembayaran simpanan nasabah

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Selanjutnya, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS 

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

"Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata Dimas. 

Ini alur pembayaran simpanan

Petugas LPS Memasangi Pengumuman Bank Gagal di Bali/Dok LPS

Related Topics