FINANCE

Genjot Pembiayaan Produktif, OJK Luncurkan Roadmap Multifinance

Ini fase-fase penguatan multifinance.

Genjot Pembiayaan Produktif, OJK Luncurkan Roadmap Multifinancesource_name
05 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penyaluran pembiayaan untuk Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance masih didominasi oleh pembiayaan multiguna atau pembiayaan untuk kegiatan konsumtif yaitu sekitar 52 persen per Desember 2023 sedangkan sisanya adalah sektor produktif. 

Untuk menggenjot pembiayaan produktif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan 2024-2028. Roadmap ini merupakan panduan bagi segenap pelaku industri untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/3).

Fase-fase penguatan multifinance

Pengunjung padati pameran otomotif GIIAS 2023
Pengunjung padati pameran otomotif GIIAS 2023 / dok. Seven Event

Agusman menambahkan, implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 hingga 2028. Diawali dengan fase 1 penguatan fondasi pada 2023 sampai 2025, dilanjutkan dengan fase 2 yakni konsolidasi dan menciptakan momentum pada 2026 sampai 2027, dan diakhiri dengan fase 3 penyesuaian dan pertumbuhan pada 2028.

Roadmap itu, lanjut Agusman, ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu pertama pilar penguatan ketahanan dan daya saing, pilar kedua pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, pilar ketiga akselerasi transformasi digital; dan pilar keempat yakni penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. 

Agusman menyebut, program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM.

Related Topics