FINANCE

Insiden Xpander Tabrak Showroom hingga Toko, Bisa Dijamin Asuransi?

Harus menerapkan TJH pihak tiga.

Insiden Xpander Tabrak Showroom hingga Toko, Bisa Dijamin Asuransi?Ilustrasi Mobil Tabrak Showroom/Dok Asuransi Astra
19 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Belakangan, banyak pemakai media sosial ramai membicarakan kasus mobil Xpander yang menabrak Showroom hingga toko.

Kejadian pertama, sebuah Xpander menyeruduk showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten (13/3).

Dalam kejadian itu, Xpander yang sama menabrak pula juga satu unit mobil Porsche. Pihak dealer mengaku menderita kerugian mencapai Rp5,7 miliar. 

Insiden kedua terjadi di Jawa Timur. Di sana,  sebuah Xpander menabrak gerai Dunkin Donuts di jalan Basuki Rahmat Surabaya (14/3).

Pertanyaannya: dari kedua insiden itu, apakah jaminan Asuransi berlaku?

Kejadian bisa dijamin asuransi asal menerapkan TJH pihak ketiga

Mercedes Benz mengembangkan showroom virtual untuk mendongkrak penjualan.
Mercedes Benz

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian itu bisa dijamin asuransi bila pemilik kendaraan memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga).

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius.

Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga.

Jaminan juga termasuk untuk santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Related Topics