FINANCE

Jangan Panik! Ini 3 Langkah Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal 

Pengaduan fintech pinjaman online terdaftar melalui OJK.

Jangan Panik! Ini 3 Langkah Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal Ilustrasi Investasi Ilegal
23 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Ditengah kebutuhan yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19, sebagian masyarakat nekat melakukan pinjaman secara online melalui fintech peer to peer landing

Tak jarang beberapa pelaku pinjaman online (Pinjol) memberikan syarat yang amat mudah untuk mendapatkan dana segar. Namun sebagai konsumen yang cerdas tentu kita harus berhati-hati atas pinjaman online agar tidak terjebak ke investasi ilegal. Sebab, tak jarang pelaku pinjol ilegal tersebut melanggar aturan dan memanfaatkan data pribadi kita. 

Lantas bagaimana bila kita sudah terlanjur terdaftar dan memasukan data pribadi kita ke pinjol tersebut?, berikut cara melaporkan kasus tersebut ke otoritas terkait. 

1. Melaporkan Fintech Landing Terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Jika di antara kita terjerat dalam kasus fintech lending yang terdaftar di OJK, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157. Kita juga bisa melaporkan permasalahan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu. 

2. Melaporkan Fintech ke Asosiasi

Logo AFPI

Related Topics