FINANCE

Kemenkeu Telah Kantongi Pajak Digital senilai Rp15,15 triliun

Pemerintah tambah 3 pelaku pemungut pajak digital.

Kemenkeu Telah Kantongi Pajak Digital senilai Rp15,15 triliunFitur Loket Pajak Tokopedia (Dok, Tokopedia)
05 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat penerimaan pajak digital senilai Rp15,15 triliun hingga 30 September 2023. Nilai tersebut dilakukan oleh 146 pelaku industri digital yang telah melakukan penyetoran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/10).

Pemerintah tambah 3 pelaku pemungut pajak digital

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk adanya penambahan tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023. Tiga pemungut baru PPN PMSE tersebut ialah DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., Trendstream Lt.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 34/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Related Topics