FINANCE

OJK Pastikan Restrukturisasi Kredit Bank Diperpanjang

Jumlah debitur restrukturisasi kredit tinggal 2,94 juta.

OJK Pastikan Restrukturisasi Kredit Bank DiperpanjangKepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae
06 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan pihaknya bakal memperpanjang program restrukrurisasi kredit perbankan yang akan berakhir di Maret 2023. Namun demikian, Dian belum mau menyebut tenggat waktu perpanjangan dari program atas dampak Covid-19 tersebut.

“Diperpanjang sudah pasti, tapi tidak cross a board, tapi kita lihat dari sektor. Ini untuk memastikan bahwa ini tidak menimbulkan moral hazard,” kata Dian melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/9).

Dirinya juga mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ke depan bakal mengarah ke sejumlah sektor yang belum pulih dari kondisi pandemi Covid-19.

Nilai restrukturisasi kredit melandai di Rp560,41 triliun

Ilustrasi QRIS/Shutterstoch Ahmad Saifulloh

Dian juga mengungkapkan, hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi tercatat pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Namun, per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun.

“Nilai itu menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40 persem dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” jelas Dian.

Jumlah debitur restrukturisasi kredit tinggal 2,94 juta

Ilustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau

Related Topics