FINANCE

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Ke depan OJK juga bakal blokir rekening pinjol ilegal.

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Onlineilustrasi judi (unsplash.com/Michał Parzuchowski)
25 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.  

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Serta sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online oleh Kominfo. 

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (25/9).

Ke depan OJK juga bakal blokir rekening pinjol ilegal

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online
ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.