FINANCE

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Ke depan OJK juga bakal blokir rekening pinjol ilegal.

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Onlineilustrasi judi (unsplash.com/Michał Parzuchowski)
25 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal termasuk judi online.  

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Serta sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online oleh Kominfo. 

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (25/9).

Ke depan OJK juga bakal blokir rekening pinjol ilegal

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online
ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Selanjutnya Dian juga menegaskan, kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online hingga pinjol ilegal. 

Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran. 

Mengacu kepada pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.  

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Regulasi ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank.

Related Topics