02 March 2022
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengamati perkembangan digital banking khususnya potensi besar perbankan untuk masuk ke dunia metaverse.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat bahkan mengungkapkan, saat ini metaverse menjadi bahan perbincangan pelaku industri perbankan dunia. Oleh karena itu, sebagai regulator pihaknya terus mencermati fenomena tersebut sebagai bahan acuan regulasi ke depan.
"Terkait dengan dunia metavers ini meta banking sebagai ekosistem dunia baru," kata Teguh dalam paparannya melalui kanal Youtube yang dikutip di Jakarta, Rabu (2/3).
Teguh juga mengungkapkan, terdapat empat tahapan yang akan dilalui perbakan untuk masuk ke dunia metaverse.
Tahap experience dan pembentukan cloud
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, pada tahap pertama bank akan melalui tahap new banking experience yang sedang berlangsung saat ini.
Pada tahap ini, masyarakat sudah mulai mempelajari dan memahami investasi pada aset digital seperti kripto dan NFT. Dengan demikian, bank mulai mengklasifikasikan keduanya sebagai kelompok aset baru.
"Level yang saat ini masih mulai tahap pertama dimana ada beberapa bank di belahan dunia mulai mengarah untuk merepresentasikan pegawai dan konsumen dengan avatar dalam suatu ruang digital," jelas Teguh.
Pada tahap kedua, sejumlah bank akan membentuk metaverse cloud. Teguh menjelaskan, berbagai bank akan mulai menawarkan produknya ke konsumen secara virtual. Nantinya konsumen akan bisa memilih produk dalam metaverse.
Tahap transaksi dan demokratisasi data
Pada tahap ketiga lanjut Teguh, bank mulai menyediakan fasilitas transaksi virtual baik menggunakan mata uang ataupun menggunakan aset berbasis kripto. Dalam tahap ini pun, nasabah bisa mengkonversi mata uang menjadi metaverse kripto currency.
Dan terakhir ialah tahap demokratisasi data yang memungkinkan konsumen memegang datanya sendiri atau membagikan data kepada pihak yang dikehendaki.
OJK belum atur metaverse bagi perbankan
Sampai saat ini, OJK mengaku belum mengatur terkait metavers bagi industri perbankan. Namun demikian, dalam pilar Cetak Biru Transformasi Digital OJK sudah mengimbau perbakan untuk mengantisipasi adanya advance technology.
Dengan demikian, dalam menjawab tantangan metaverse tersebut OJK akan membuat aturan yang bersifat prinsiple based. "Artinya, regulator tak akan mengatur terkait pengembangan produk satu per satu lebih mengatur secara prinsip, seperti apa kehati-hatian yang dilakukan," pungkas Teguh.
Related Articles
Most Popular