FINANCE

Pukul Rata, OJK Tak Bedakan Aturan Bank Digital dan Bank Umum

Beda aturan bank digital RI dengan Singapura dan Hongkong.

Pukul Rata, OJK Tak Bedakan Aturan Bank Digital dan Bank UmumShutterStock/Chan2545
17 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada pemberian izin khusus terkait bank digital di Indonesia. Dengan demikian bank digital tetap harus mematuhi aturan bank umum yang telah disiapkan oleh regulator.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri saat ditemui di sela-sela acara Journalist Class OJK di Menara Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10). Defri menjelaskan, bank digital sama halnya dengan bank umum namun memiliki produk dan layanan secara digital melalui aplikasi khusus.

"Jadi istilah dalam aturannya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital. Layanan perbankan digital," kata Defri .

Aturan bank digital masuk ke IKD dan produk bank umum

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Defri kembali menjelaskan, OJK belum menyusun secara khusus regulasi tentang bank digital. Menurutnya, aturan bank digital tergabung dengan bank umum dan Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Aturan IKD ditetapkan tersendiri dari POJK Nomor 13 Tahun 2018, sedangkan aturan terkait layanan digital perbankan kata dia telah tertuang dalam aturan baru di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Defri bahkan menyebut, aturan tersebut akan berlaku ke depan dan mengatur terkait bank digital. Dirinya juga menyatakan, arah aturan ke depan juga tidak akan memisahkan antara aturan bank digital dan bank umum.

Beda aturan dengan Singapura dan Hongkong

negara Singapura
ilustrasi negara Singapura (pexels.com/Kin Pastor )

Related Topics