FINANCE

Tiga Petinggi Kresna Life Mundur Usai OJK Cabut Izin Usaha

Bagaimana nasib pemegang polis?

Tiga Petinggi Kresna Life Mundur Usai OJK Cabut Izin UsahaIlustrasi Kresna Life Insurance/Dok Kresna Life
26 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Usai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga petinggi asuransi tersebut mengundurkan diri. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Kresna Life Indera Hidayat melalui keterangan resmi pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada RUPSLB," kata Indra melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (26/6). 

Dalam keterangan tersebut, perseroan tidak menjelaskan secara rinci penyebab mundurnya tiga pimpinan Kresna Life tersebut. Namun, Indera menyatakan bahs keputusan tersebut untuk memenuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
 

Ini alasan OJK mencabut izin usaha Kresna Life

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimum Rasio solvabilitas (risk based capital) sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus. 

Bahkan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.  

"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa. 

Aman menanbahkan, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan. 

Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Bagaimana nasib pemegang polis?

pendaftaran Pre existing condition
ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Related Topics