Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Syarat Gaji dan THR Utuh Tidak Dipotong Pajak, Ini Skemanya
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
  • DJP menjelaskan bahwa karyawan swasta bisa menerima gaji dan THR penuh tanpa potongan pajak jika perusahaan menanggung PPh 21 menggunakan skema perhitungan gross up.

  • Skema gross up membuat perusahaan memberi tunjangan pajak senilai pajak terutang, menambah penghasilan bruto karyawan, lalu membayar pajaknya ke negara tanpa mengurangi take home pay pegawai.

  • Bagi karyawan, skema ini memastikan gaji dan THR diterima utuh; bagi perusahaan, tunjangan pajak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa karyawan swasta dapat menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa dipotong pajak. Ini mungkin dapat dilakukan apabila perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema perhitungan gross up.

“Gaji dan THR utuh dapat diterima kalau perusahaan menggunakan skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri.

Sebenarnya, apa itu skema gross up dalam dunia perpajakan? Berikut penjelasannya sebagai syarat gaji dan THR Lebaran utuh tidak dipotong pajak untuk pegawai swasta.

Apa itu skema gross up?

Skema gross up adalah metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada pegawainya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang terutang.

Tunjangan pajak akan ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan dan pajak dihitung dari penghasilan bruto baru tersebut. Pajak akan dibayarkan ke negara oleh perusahaan. 

Pajak tetap akan dihitung sesuai kebijakan yang berlaku, tetapi tidak mengurangi penghasilan karyawan. Ini menjadikan skema gross up sebagai syarat gaji dan THR utuh tidak dipotong pajak bagi karyawan swasta.

Contoh perhitungan gaji dan THR Lebaran

Agar mudah untuk dipahami, DJP memberikan ilustrasi perhitungan sederhana mengenai kondisi Pak Raposo yang bekerja di PT KLM. Ia masih lajang tanpa tanggungan dengan gaji Rp7,5 juta per bulan.

Pak Raposo menerima gaji dan THR sebesar satu kali pada bulan Maret 2026. Total penghasilan yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp15 juta. Berikut perbandingan perhitungan gaji dan THR milik Pak Raposo.

Perhitungan PPh 21 apabila tidak ditanggung perusahaan

  • Penghasilan bruto: Rp15.000.000

  • PPh 21 (berdasarkan tabel Tarif Efektif Rata-Rata atau TER): Rp900.000

  • Penghasilan neto (take home pay): Rp14.100.000

Perhitungan PPh 21 apabila ditanggung perusahaan dengan skema gross up

  • Tunjangan pajak: Rp1.129.032

  • Penghasilan bruto: Rp16.129.032

  • PPh 21: Rp1.129.032

  • Penghasilan neto (take home pay): Rp15.000.000

Pak Raposo dapat menerima gaji dan THR bulan Maret 2026 secara utuh sebesar Rp15 juta apabila menggunakan skema perhitungan gross up. Sementara perusahaan dapat membebankan tunjangan pajak sebesar Rp1.129.032 sebagai biaya yang menjadi pengurangan penghasilan bruto dalam perhitungan pajak perusahaan.

Manfaat skema gross up bagi karyawan dan perusahaan

DJP menganggap skema gross up sebagai solusi perpajakan yang sama-sama menguntungkan, baik bagi karyawan dan perusahaan di dunia perpajakan. Bagi karyawan, gaji dan THR dapat diterima secara utuh. Karyawan dapat memperoleh take home pay lebih besar, terutama pada bulan dengan penghasilan tambahan.

Skema gross up juga membawa manfaat bagi perusahaan. Tunjangan pajak yang diberikan dijadikan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Karyawan dan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberlakukan skema perhitungan gross up.

Demikian rangkuman mengenai skema gross up sebagai syarat gaji dan THR Lebaran utuh tidak dipotong pajak bagi karyawan swasta. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar syarat gaji dan THR Lebaran utuh tidak dipotong pajak

Apakah skema gross up ini sah menurut aturan pajak?

Ya, DJP memastikan bahwa skema gross up merupakan metode perhitungan pajak yang sah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Apakah skema perhitungan gross up memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR utuh?

Ya, skema gross up membuat gaji dan THR karyawan diterima secara utuh tanpa potongan pajak karena pajak yang terutang ditanggung perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak.

Apakah semua perusahaan menerapkan skema gross up?

Tidak semua, perusahaan dapat menerapkan skema gross up atau tidak berdasarkan kebijakan internal perusahaan dan sistem pengelolaan pajak serta penggajian yang digunakan.

Editorial Team