DJP menganggap skema gross up sebagai solusi perpajakan yang sama-sama menguntungkan, baik bagi karyawan dan perusahaan di dunia perpajakan. Bagi karyawan, gaji dan THR dapat diterima secara utuh. Karyawan dapat memperoleh take home pay lebih besar, terutama pada bulan dengan penghasilan tambahan.
Skema gross up juga membawa manfaat bagi perusahaan. Tunjangan pajak yang diberikan dijadikan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Karyawan dan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberlakukan skema perhitungan gross up.
Demikian rangkuman mengenai skema gross up sebagai syarat gaji dan THR Lebaran utuh tidak dipotong pajak bagi karyawan swasta. Semoga bermanfaat!
Apakah skema gross up ini sah menurut aturan pajak? | Ya, DJP memastikan bahwa skema gross up merupakan metode perhitungan pajak yang sah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. |
Apakah skema perhitungan gross up memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR utuh? | Ya, skema gross up membuat gaji dan THR karyawan diterima secara utuh tanpa potongan pajak karena pajak yang terutang ditanggung perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak. |
Apakah semua perusahaan menerapkan skema gross up? | Tidak semua, perusahaan dapat menerapkan skema gross up atau tidak berdasarkan kebijakan internal perusahaan dan sistem pengelolaan pajak serta penggajian yang digunakan. |