Tak Perlu Ribet Lagi, Isi Pajak SPT Akan Otomatis pada 2024

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Layanan ini bakal menggunakan fitur data prepopulated.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan hal tersebut akan memudahkan para wajib pajak menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Ini merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang direncanakan berlaku pada Mei 2024.
"Dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax, memang kami mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2023, yang disiarkan secara daring, yang dikutip Rabu (24/7).
Fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan basis data yang sudah ada. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem sudah ada angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.
Dengan begitu, fitur prepopulated para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
"Kalau sudah [sesuai], submit. Kalau belum, silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi," ujar Suryo.