FINANCE

27 Hari Tax Amnesty II, DJP Himpun PPh Rp819,78 M

Itu baru 10,7 persen dari total nilai harta.

27 Hari Tax Amnesty II, DJP Himpun PPh Rp819,78 MShutterstock/Panchenko Vladimir

by Tanayastri Dini Isna KH

28 January 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) melampaui Rp800 miliar hingga hari ke-27 dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengungkap, sudah ada 8.699 wajib pajak yang melaporkan diri melalui PPS per Kamis (27/1). Sementara total surat keterangan yang terdata dalam program itu berjumlah 9.534, setelah dimulai sejak awal 2022.

“Jumlah PPh (terkumpul dari PPS per 27 Januari 2022) Rp819,78 miliar,” demikian menurut data yang DJP tampilkan di situsnya, dikutip Jumat (28/1).

Mengenai tarif, setiap peserta akan dikenakan jumlah yang berbeda-beda. Sebab, besarannya disesuaikan dengan program yang mereka ikuti.

Lantas, bagaimana dengan jumlah aset milik ribuan wajib pajak yang sudah tercatat dalam PPS atau Tax Amnesty II? Simak ulasan berikut ini, ya.

Perincian Tax Amnesty II

Total PPh terkumpul baru 10,7 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta, RP7,6 triliun. Aset peserta terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp6,48 triliun. Itu setara dengan 84,8 persen dari jumlah harta bersih.

Ditambah dengan deklarasi luar negeri berjumlah Rp673,94 miliar yang mencakup 8,8 persen dari seluruh aset para peserta PPS. Sementara, investasi peserta berjumlah Rp493,5 miliar atau 6,4 persen dari seluruh nilai aset.

Sebagai informasi, para peserta PPS dapat menanamkan modal di SBN (surat berharga negara) ataupun langsung ke perusahaan di sektor hilirisasi sumber daya alam atau EBT (energi baru dan terbarukan).