Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan sanksi administrasi dan kuasa wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan sanksi administratif yang selama ini berupa kenaikan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) diturunkan.

Menurutnya, sanksi administratif dikenakan apabila surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan setelah ditegur. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen dan kewajiban pembukuan pencatatan atau kewajiban saat pemeriksaan tidak dipenuhi.

Dengan demikian, pengenaan sanksi dalam SKPKB menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak. 

"Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya sebesar 50 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).

Kemudian, sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor diubah menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut.

Neilmaldrin menyebutkan sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor juga berubah menjadi 75 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Selanjutnya, sanksi administratif 100 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar diturunkan menjadi 75 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar

Sanksi Administratif setelah Upaya Hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di