Jakarta, FORTUNE - Beberapa waktu lalu, media sosial digemparkan terkait kasus raibnya saldo atau uang di akun seorang nasabah tanpa dilakukannya transaksi apa pun.
Fenomena uang hilang ini merupakan modus kejahatan siber yang kerap disebut carding. Carding dilakukan oleh penjahat siber yang menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di merchants online. Seperti diketahui, carding merupakan salah satu dari jenis transaksi tidak sah.
“Jika kita bicara spesifik hanya berkaitan dengan transaksi yang melibatkan kartu, maka carding adalah salah satunya. Jika kita bicara tentang transaksi yang dilakukan dengan melibatkan industri perbankan, maka banyak cara yang bisa digunakan. Salah satunya adalah penipuan menggunakan berbagai macam aplikasi palsu yang menyasar pengguna smartphone,” papar Teguh Aprianto, seorang Cyber Security Researcher & Consultant melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (7/8).
Bisa dibilang, kejahatan siber yang menggunakan modus operasi transaksi tidak sah seperti carding marak terjadi di mana pun di seluruh dunia dan bisa terjadi pada siapa saja tanpa terkecuali.