Apa itu Trading Halt yang Diberlakukan BEI? Ini Dampaknya

Pertama kali sejak Covid-19 di tahun 2020, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengalami trading halt atau penghentian sementara pada Selasa (18/3).
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulis Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, Selasa (18/3).
Keputusan tersebut dipicu oleh penurunan Indek Harga Saham (IHSG) mencapai 5 persen. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Lantas, apa itu trading halt yang baru saja dilakukan oleh BEI? Simak pengertian hingga dampaknya di bawah ini.
Apa itu trading halt?
Dalam dunia perdagangan saham dan pasar keuangan, istilah trading halt penting untuk diketahui setiap investor.
Dilansir Investopedia, trading halt adalah penghentian atau penangguhan sementara perdagangan saham atau aset tertentu oleh bursa atau otoritas pengawas pasar.
Di Indonesia, BEI memberlakukan kebijakan tersebut guna menangani situasi darurat yang tidak terduga. Sebelum kasus yang baru terjadi, BEI pernah melakukan trading halt pada tahun 2020 atau saat Covid-19 terjadi.
Ketika penghentian perdagangan diberlakukan, pesanan yang belum dieksekusi (open orders) bisa dibatalkan dan opsi masih bisa dilaksanakan.
Pemberlakukan trading halt telah diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Mengacu pada aturan yang berlaku, trading halt terjadi karena penurunan IHGS yang tajam dalam satu hari sehingga BEI bisa melakukan beberapa tindakan, yaitu:
Menghentikan perdagangan untuk sementera waktu selama 30 menit ketika IHSG turun lebih dari 5 persen.
Menghentikan perdagangan untuk waktu selama 30 menit saat IHSG turun lanjutan lebih dari 10 menit.
Melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15 persen. Proses ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Faktor penyebab
Perdagangan bisa dibekukan sementara waktu untuk menunggu pengumuman penting, gangguan teknis, dan memperbaiki ketidakseimbangan seperti kelebihan pesanan beli atau jual.
Selain itu, trading halt bisa terjadi akibat perubahan harga saham yang besar dan tiba-tiba seperti penurunan IHSG hingga batas tertentu. Hal tersebut bisa mengakibatkan penghentian pasar sesuai dengan aturan bursa.
Beberapa situasi lainnya yang bisa memicu kebijakan tersebut, seperti kondisi politik, sosial, dan gangguan keamanan. Gangguan teknis pada JATS dan sistem juga menjadi faktor penyebab yang dapat menyebabkan kebijakan trading halt dikeluarkan.
Kebijakan tersebut dirilis untuk menangani kondisi darurat dan menjaga kondisi perdagangan efek tetap wajar, efisien, dan teratur. Bursa efek juga mengumumkan kondisi trading halt untuk melindungi kepentingan investor dan mencegah potensi kerugian lebih besar.
Cara kerja trading halt
Dalam kondisi perdagangan dibekukan untuk sementara waktu, aktivitas perdagangan akan dilarang. Artinya, investor tidak bisa melakukan transaksi aset merek dalam periode tersebut.
Pada kasus tertentu, bursa efek bisa menghentikan seluruh proses perdagangan saham.
Perusahaan yang dibekukan proses perdagangan dapat menginformasikan kepada bursa mengenai perubahan signifikan dan berpengaruh pada harga saham.
Setelah menerima informasi itu, bursa efek akan menghentikan perdagangan dan perusahaan mengumumkan informasi tersebut pada publik.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga transparansi dan mencegah praktis di luar ketentuan dalam perdagangan saham.
Setelah periode trading halt berlalu, perdagangan saham dapat dilanjutkan kembali.
Dampak trading halt bagi investor
Bisa terjadi karena beberapa faktor, trading halt membawa berbagai dampak yang bisa dirasakan, terutama bagi investor. Berikut beberapa dampak trading halt.
1. Dampak positif
Mencegah panic selling atau aksi jual beli dalam keadaan panik di kalangan investor.
Memberikan waktu bagi investor untuk memahami informasi baru sebelum mengambil keputusan investasi. Hal tersebut bisa dijadikan momen untuk mengevaluasi investasi yang dilakukan.
Meminimalisir kesalahpahaman informasi penting karena belum sepenuhnya dipahami oleh pasar guna transparansi pasar.
2. Dampak negatif
Investor tidak bisa menjual atau membeli saham selama periode trading halt berlangsung sehingga ada potensi merugi apabila harga saham berubah drastis setelah perdagangan dilanjutkan.
Menimbulkan spekulasi negatif dan kekhawatiran di kalangan investor apabila penyebabnya tidak dijelaskan secara detail.
Lonjakan volatilitas saham bisa terjadi drastis, tergantung sentimen pasar dan informasi yang dirilis selama pembekuan pasar.
Demikian informasi mengenai trading halt yang menandai kondisi penundaan perdagangan saham. Kondisi tersebut bisa saja terjadi dalam bursa saham karena dipicu oleh berbagai alasan.
Semoga bermanfaat!