Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BEI Harap Buyback Saham Tanpa RUPS Bisa Pulihkan IHSG

Konferensi Pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3).
Intinya sih...
  • OJK menerbitkan aturan buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar fluktuatif.
  • Langkah tersebut diharapkan dapat mendongkrak kinerja IHSG ke depannya.
  • Buyback saham bisa stabilisasi harga, meningkatkan sentimen investor, dan memberikan dukungan terhadap valuasi saham.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Artinya, emiten bisa melakukan aksi buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengharapkan langkah OJK keluarkan aturan tersebut bisa mendongkrak kinerja IHSG ke depannya.

“Kita tentu harapkan demikian (bisa membaik),” ujar Jeffrey saat dihubungi Fortune Indonesia, Rabu (19/3).

Jadi strategi di tengah pasar yang fluktuatif

Equity Research Analyst Panin Sekuritas, Felix Darmawan, menyebutkan bahwa buyback saham bisa jadi strategi yang efektif untuk stabilisasi harga, terutama di tengah pasar yang fluktuatif.

“Dengan buyback, perusahaan menunjukkan kepercayaan terhadap prospek bisnisnya, yang bisa meningkatkan sentimen investor dan menjaga harga saham tetap atraktif,” ujar dia kepada Fortune Indonesia.

Ia menambahkan, buyback tanpa RUPS memberi fleksibilitas lebih bagi emiten untuk merespons kondisi pasar dengan cepat, tanpa harus melalui proses yang panjang. 

Hal ini bisa menjadi langkah positif untuk mengurangi tekanan jual, meningkatkan likuiditas, dan memberikan dukungan terhadap valuasi saham.

Terakhir berlaku saat pandemi COVID-19

Untuk diketahui, aturan buyback saham tanpa RUPS pernah diterapkan saat pendemi COVID-19. Kondisi perdagangan saham di BEI saat itu sejak awal 2020 sampai 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen.

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Felix menyoroti, momentum saat itu banyak harga saham yang anjlok. Sehingga kebijakan itu sebagai upaya membalikkan sentimen negatif di market dari penurunan harga saham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us