Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cinema XXI (CNMA) Siapkan Rp300 Miliar untuk Buyback Saham

Cinema XXI. (Dok. Cinema XXI)
Intinya sih...
  • PT Nusantara Sejahtera Tbk (CNMA) akan melakukan buyback saham senilai Rp300 miliar untuk meningkatkan nilai pemegang saham.
  • Harga buyback dibatasi maksimum Rp270 per lembar saham, dengan pelaksanaan secara bertahap setelah persetujuan OJK.
  • Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan.

Jakarta, FORTUNE - Emiten pengelola Cinema XXI, PT Nusantara Sejahtera Tbk (CNMA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham senilai Rp300 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

Manajemen CNMA menyatakan, pelaksanaan buyback tersebut dilatarbelakangi kondisi perdagangan harga saham saat ini dianggap belum mencerminkan nilai, kinerja, dan prospek perseroan sebenarnya. Sehingga, langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, selain melalui pembagian dividen. 

“Dengan demikian dalam rangka penggunaan dana kas serta manajemen struktur permodalan perseroan, disamping itu juga untuk meningkatkan nilai pemegang saham, maka Perseroan mengusulkan kepada RUPST untuk perseroan melakukan Buyback saham,” terang manajemen CNMA dalam keterbukaan informasi, Kamis (13/2).

Perseroan membatasi harga buyback sampai dengan maksimum Rp270 per lembar saham, dengan tetap mematuhi ketentuan dalam POJK 29/2023, dimana buyback akan dilakukan melalui BEI, sehingga harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Pelaksanaan buyback dan jumlah keseluruhan treasury stock yang dimiliki perseroan tidak akan melebihi 2,48 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah saham free float perseroan tidak akan lebih rendah dari 7,5 persen dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buyback dilaksanakan secara bertahap setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari OJK dan paling lambat 12 bulan setelah tanggal RUPST yang menyetujui buyback. Dengan asumsi RUPST dilaksanakan pada 24 Maret 2025, maka tanggal terakhir Perseroan dapat melaksanakan buyback adalah tanggal 24 Maret 2026.

Adapun, CNMA akan menggunakan kas internal perseroan sepenuhnya untuk buyback dan bukan berasal dari hasil penawaran umum, pinjaman, atau utang dalam bentuk apa pun.  

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan. Hal ini dibuktikan dari modal kerja dan arus kas yang cukup untuk mendukung seluruh kegiatan usaha, termasuk pengembangan dan operasional, serta pelaksanaan buyback. 

“Pelaksanaan buyback diprediksikan tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, termasuk dari sisi pendapatan maupun biaya operasional. Selain itu, buyback ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan perseroan dalam memenuhi kewajiban,” tutupnya.

Di samping itu, buyback diharapkan dapat mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai fundamental perseroan. Langkah ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal jangka panjang, di mana saham treasury dapat dijual di masa mendatang dengan nilai optimal apabila perseroan memerlukan tambahan modal.

Share
Topics
Editorial Team
Yuswialdyth Ardelia Almira
pingit aria mutiara fajrin
Yuswialdyth Ardelia Almira
EditorYuswialdyth Ardelia Almira
Follow Us