MARKET

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat, April 2022 Capai 8,62 Juta

Investor ritel meningkat 15,11% sepanjang tahun berjalan.

Investor Ritel Pasar Modal Meningkat, April 2022 Capai 8,62 JutaKaryawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
by
27 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir April 2022 jumlah investor ritel di Pasar Modal secara nasional telah mencapai 8,62 juta atau naik 15,11 persen sepanjang tahun berjalan (ytd) dibandingkan dengan posisi 30 Desember 2021. Jumlah investor di pasar modal terus tumbuh secara signifikan selama pandemi.

"Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh (kelompok usia) di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam Seminar Pasar Modal dengan tajuk “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” secara virtual yang dikutip Jumat (27/5).

Hoesen juga berpesan agar dalam berinvestasi di pasar modal masyarakat perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya. 

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” kata Hoesen.

Upaya OJK dalam penguatan pasar modal

Otoritas Jasa Keuangan
ShutterStock/Farzand01

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor pasar modal, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan, di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

Kemudian OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Dorong percepatan pemulihan ekonomi daerah

Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Pertumbuhan SCF sampai dengan 2022 ini dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen ketimbang catatan per 31 Desember 2021 yang hanya berjumlah tujuh platform.

Jumlah penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF juga mengalami peningkatan 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan 19,84 persen dari Rp413,19 miliar menjadi Rp495,18 miliar.

Related Topics