Jakarta, FORTUNE - Suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) belum juga berakhir, bahkan setelah rights issue perseroan sudah sampai ke tahap penetapan harga teoritis.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengungkapkan sedikit bocoran mengenai pembukaan gembok suspensi WIKA. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pihak bursa baru akan mencabut suspensi jika WIKA telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Sampai saat ini kewajiban perseroan yang belum terselesaikan adalah terkait pembayaran pokok sukuk tersebut.
Adapun, BEI melakukan suspensi atas perdagangan WIKA karena adanya penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Suspensi pun berlaku sejak tanggal yang sama.
BEI menilai, hal itu mengindikasikan permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.