Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MPMX Bagi Dividen Rp115 per Saham , Simak Jadwalnya

RUPST MPMX Tebar Dividen Rp115 per Saham/Dok MPMX
Intinya sih...
  • PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) menyetujui pembagian tunai dividen sebesar Rp115 per saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Indikasi dividend yield MPMX mencapai 10,79 persen dengan harga saham Rp1.065 per saham pada intraday sesi I.
  • Jadwal pembagian dividen MPMX: Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 6 Juni 2024, Ex dividen di pasar tunai pada 11 Juni 2024, dan pembayaran dividen tunai pada 28 Juni 2024.

Jakarta, FORTUNE - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) memutuskan untuk menyetujui pembagian tunai dividen sebesar Rp115 per saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada Rabu (29/5).

"Sisa laba perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah saldo laba/retained earnings perseroan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan," kata Group Chief Executive Officer MPMX, Suwito Mawarwati, melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/5). 

Dengan harga saham Rp1.065 per saham pada intraday sesi I, indikasi dividend yield MPMX mencapai 10,79 persen. Berikut jadawal pembagian dividen MPMX:

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 6 Juni 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 7 Juni 2024
  • Cum dividen di pasar tunai:10 Juni 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 11 Juni 2024
  • Recording date (pemegang saham yang berhak atas dividen tunai):10 Juni 2024
  • Pembayaran dividen tunai: 28 Juni 2024

Kinerja keuangan

Dalam RUPS manajemen tersebut, MPMX juga melaporkan raihan laba bersih (NPAT) yang mencapai Rp526 miliar. 

Suwito mengatakan capaian itu ditopang oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 8,8 persen secara year-on-year (yoy) mencapai Rp13,9 triliun.

“Pertumbuhan bisnis perseroan yang positif tahun lalu menunjukkan bahwa fokus serta strategi yang diimplementasikan masih sesuai dengan tujuan kami dalam menjaga kinerja operasional yang solid," kata Suwito.

RUPS MPMX juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan sehubungan dengan adanya penambahan bidang usaha perseroan.

Hal itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta penyesuaian mengenai kewenangan Direksi dalam Anggaran Dasar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Hendra Friana
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us