Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pajak Kripto Sumbang Rp1,71 Triliun, Pelaku Usaha Masih Optimistis

ilustrasi kripto (freepik.com/frimufilms)
ilustrasi kripto (freepik.com/frimufilms)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak aset kripto menyumbang kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sejak pertama kali diberlakukan pada 2022.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp836,36 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif capaian tersebut. “Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujarnya, dalam keterangan pers (24/10).

Calvin menambahkan, kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional mencapai lebih dari 40 persen, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini.

“Kontribusi ini bisa lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun,” katanya, menambahkan.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp360,3 triliun, naik dari Rp276,45 triliun pada Januari–Juli 2025. Peningkatan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.

Meski begitu, Calvin menilai kondisi makroekonomi global yang tidak menentu tetap menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal IV tahun ini.

“Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” tuturnya.

Pelaku industri berharap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 dapat menjadi dorongan baru bagi percepatan pertumbuhan ekosistem kripto nasional.

Regulasi yang adaptif dan efisien dinilai akan membuka ruang bagi pelaku usaha menghadirkan produk serta layanan inovatif, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kawasan.

Riset dari LPEM FEB UI menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto telah memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Namun, dari potensi nilai tambah bruto sebesar Rp260 triliun, baru sekitar Rp70,04 triliun yang terealisasi. Artinya, masih ada potensi ekonomi yang hilang hingga Rp189,4 triliun atau 72,85 persen, karena sebagian besar aktivitas terjadi di platform luar negeri yang belum teregulasi.

“Jika ekosistem dan regulasi di dalam negeri semakin kuat, investor tidak perlu mencari alternatif di luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang membangun kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” kata Calvin.

Sebagai pembanding, negara seperti Thailand dan Vietnam telah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung, dengan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak akomodatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

10 Saham Teraktif Pagi Ini 24 Oktober 2025, ZATA Teratas

24 Okt 2025, 10:30 WIBMarket