Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Danau Kaolin, bekas tambang timah, Pulau Belitung. (Wikimedia Commons)

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pengenaan tarif royalti timah secara progresif.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai salah satu upaya pembenahan tata kelola niaga timah di Indonesia. 

Selain itu, lanjut Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) tersebut, kebijakan tarif progresif timah juga mempertimbangkan dinamika harga komoditas tersebut di pasar global.

"Kementerian ESDM mendukung usulan menaikkan tarif royalti timah, di mana kenaikannya akan komprehensif atau tidak flat, tergantung harga penjualan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII, Selasa (21/6)

Ridwan menuturkan, sejak 2015, rata-rata harga Timah Murni Batangan mencapai US$22.693 per ton. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tarif royalti timah yang berlaku saat ini adalah flat sebesar 3 persen. 

Tarif masih perlu dibahas

Editorial Team

Tonton lebih seru di