- Ajaib Kripto
- Bittime
- BTSE Indonesia
- CoinX
- Cyra Exchange
- Indodax
- Nanovest
- Pintu
- Pluang
- Reku
- Stockbit Crypto
- Tokocrypto
- Triv
- Upbit Indonesia
Transaksi Kripto 2025 Tembus Rp482 T, OJK Perketat Pengawasan

- Transaksi kripto 2025 di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun.
- Jumlah konsumen kripto per November 2025 tercatat 19,56 juta.
- OJK memperkuat pengawasan melalui regulasi dan whitelist platform kripto.
Jakarta, FORTUNE — Nilai transaksi kripto 2025 di Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Angka tersebut menegaskan posisi aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi dengan aktivitas perdagangan terbesar di sektor keuangan digital nasional, meskipun volatilitas masih terjadi di penghujung tahun.
Capaian tersebut disampaikan OJK dalam laporan kinerja industri inovasi teknologi sektor keuangan pada Januari 2026.
Regulator menilai, secara akumulatif, aktivitas perdagangan aset kripto sepanjang 2025 menunjukkan tingkat partisipasi investor yang tetap tinggi di tengah dinamika pasar global.
Nilai transaksi kripto nasional sepanjang 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
“Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/1).
Secara bulanan, OJK mencatat adanya koreksi pada Desember 2025. Nilai transaksi aset kripto pada periode tersebut tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Pelemahan ini juga tercermin pada kapitalisasi pasar kripto domestik yang turun dari Rp39,34 triliun pada Oktober menjadi Rp30,28 triliun pada November 2025.
Perkembangan jumlah konsumen kripto
Dari sisi basis investor, OJK mencatat jumlah konsumen aset kripto per November 2025 mencapai 19,56 juta pengguna. Angka tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta konsumen.
“Ini meningkat 2,5 persen jika dibanding posisi bulan Oktober 2025 yang tercatat di angka 19,08 juta konsumen,” kata Hasan.
Namun, jika dibandingkan secara tahunan, jumlah investor kripto domestik mengalami penurunan. Pada November 2024, jumlah investor kripto masih tercatat sebesar 22,11 juta, bahkan meningkat menjadi 22,91 juta pada Desember 2024.
Penguatan regulasi dan tata kelola industri kripto
Seiring besarnya nilai transaksi kripto 2025, OJK memperkuat kerangka pengaturan industri aset keuangan digital. Sepanjang 2025, regulator menerbitkan POJK No.30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK No.34 dan SE OJK No.7 Tahun 2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan kripto. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan keberlanjutan industri.
Dalam aspek penegakan kepatuhan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK serta 30 penyelenggara aset keuangan digital dan kripto sepanjang 2025. Total sanksi tersebut mencakup 33 denda administratif dan 37 peringatan tertulis.
Whitelist platform perdagangan kripto
Sebagai bagian dari pengawasan industri, OJK juga merilis daftar putih (whitelist) platform perdagangan kripto pada 19 Desember 2025.
Daftar ini memuat 29 platform yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan regulator. Beberapa platform yang telah memperoleh izin penuh antara lain:
Sementara itu, sejumlah platform lain seperti Luno Indonesia, Fasset, Digitalexchange.id, dan Crypto Warehouse masih berada dalam proses penyelesaian perizinan dengan status calon pedagang.
OJK menegaskan bahwa whitelist tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan telah berizin sebelum melakukan transaksi aset kripto.
FAQ seputar transaksi kripto 2025
| Berapa nilai transaksi kripto 2025 di Indonesia? | Nilai transaksi kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun menurut OJK. |
| Berapa persen penurunan transaksi kripto pada Desember 2025? | OJK mencatat penurunan bulanan 12,22 persen pada Desember 2025 dibandingkan November. |
| Apa fungsi whitelist platform kripto OJK? | Whitelist menjadi rujukan resmi platform kripto yang telah berizin dan diawasi regulator. |









