Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Asal tahu saja, KPPU sudah memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 silam.
Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean mengatakan, pihak yang dipanggil tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
Dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," ujar Goppera dalam siaran pers, Jumat (22/4).
Beberapa produsen lain yang akan turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.