Jakarta, FORTUNE - Aturan mengenai skema pendanaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) resmi diterbitkan. Melalui aturan tersebut, BUMN Pangan yang mendapat penugasan untuk pengadaan CPP bakal mendapatkan subsidi bunga pinjaman.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Aturan ini resmi diteken pada 1 November 2022. Melalui beleid ini, subsidi bunga pinjaman diberikan kepada Bulog dan BUMN Pangan.
“Pemerintah dapat memberikan subsidi bunga perbankan kepada BUMN Pangan pengelola CPP, di antaranya Perum Bulog, ID Food, dan PTPN. Mengenai mekanisme pengadaan atau pembelian CPP dilaksanakan sesuai ketentuan NFA,” kata Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Aturan tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan pemberian subsidi bunga pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan CPP yang meliputi 11 komoditas strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.