Jakarta, FORTUNE – Kemudahan berbelanja melalui e-commerce turut berpengaruh terhadap lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman. Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan, hingga akhirnya dapat menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.
Kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri?