Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dok. Pupuk Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022.

Dengan direvisinya aturan tersebut, para petani mendapat kemudahan akses terhadap pupuk bersubsidi. Tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat mengubah Permentan. Saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam keterangan resmi, Rabu (6/12).

Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi. Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Cara menebus pupuk bersubsidi

Editorial Team

Tonton lebih seru di